Aqiqah Dalam Islam
Aqiqah / Akikah Dalam Islam
aqiqah /Akikah Dalam Islam
Aqiqah adalah sembelihan yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang bayi. Jumhur ulama menyatakan bahwa hukum aqiqah dalam islam adalah sunnah muakkad baik bagi bayi laki-laki maupun bayi perempuan. Pelaksanaannya dapat dilakukan pada hari ke tujuh (ini yang lebih utama menurut para ulama), keempat belas, dua puluh satu atau pada hari-hari yang lainnya yang memungkinkan.
Rasulullah SAW bersabda:
Yang lebih utama adalah menyembelih dua ekor kambing yang berdekatan umurnya bagi bayi laki-laki dan seekor kambing bagi bayi perempuan. Dari Ummi Kurz Al-Ka’biyyah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:
Dalam pelaksanaan aqiqah dalam islam sebaiknya dilakukan sendiri oleh orang tua bayi. Kalau toh ingin menitipkannya kepada orang lain, kita harus yakin bahwa hal tersebut dilakukan sesuai dengan tuntutan syari’ah. Jangan sampai kita menitipkan sejumlah uang kepada suatu lembaga atau perorangan, kemudian uang tersebut dibagikan langsung sebagai pengganti daging. Praktek yang demikian tentunya tidak sesuai dengan tuntunan sunnah yang mensyaratkan adanya penyembelihan hewan dalam pelaksanaan aqiqah.
Mencukur Rambut Aqiqah Dalam Islam
Hal tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: Rasulullah SAW bersabda:
Dalam riwayat yang lain Rasulullah SAW bersabda : “Hilangkan darinya kotoran” (HR. Al-Bazzar)
Dalam pelaksanaan mencukur rambut, perlu diperhatikan larangan Rasulullah SAW untuk melakukan Al-Qaz’u, yaitu mencukur sebagian rambut dan membiarkan yang lainnya. (HR. Bukhori Muslim).
Ada sejumlah gaya mencukur rambut yang termasuk Al-Qaz’u tersebut :
- Mencukur rambut secara acak di sana-sini tak beraturan.
- Mencukur rambut bagian tengahnya saja dan membiarkan rambut di sisi kepalanya.
- Mencukur rambut bagian sisi kepala dan membiarkan bagian tengahnya
- Mencukur rambut bagian depan dan membiarkan bagian belakan atau sebaliknya.


















