AqiqahJakarta.com | Pertanyaan seputar nasikah/aqiqah
Aqiqah / Akikah Setelah DewasaPada dasarnya, pelaksanaan aqiqah yang disepakati, dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran si anak, sesuai dengan sabda Rasulullah, “Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelih (hewan) pada hari ketujuh dari kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberikan nama.” (HR. Ahmad, V/807 no. 12,17,18, Ibnu Majah, no. 3165, At Tirmidzi IV/101, An Nasa’i, V/166, dan Abu Daud, III/106). Adapun pelaksanaan aqiqah / akikah setelah hari ketujuh dari kelahiran si anak, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang mengatakan bahwa, bisa dilaksanakan pada hari ketujuh atau ke-14 atau ke-21 dan tidak disyari’atkan pada hari lainnya. Berdasarkan sabda Rasulullah, “Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau keduapuluh satunya.” (HR. Baihaqi dan Thabrani). Namun sayang, menurut para peneliti hadits, dalam riwayat Baihaqi dan Thabrani ini ada seorang rawi yang bernama Ismail bin Muslim yang dinilai lemah oleh imam Ahmad, Abu Zar’ah, Nasa’i, dan al Albani (Irwa-ul ghalil) Sebagian lagi berpendapat bahwa aqiqah bisa dilakukan kapan saja, sekalipun sudah dewasa, alasannya hadits dari Anas bin Malik yang berbunyi : “Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi.” (HR. Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas. Kedudukan hadits ini diperdebatkan keshahihannya. Menurut Imam Nawawi hadistnya batil (Syarh al Muhadzdzab, juz. 8), sedangkan menurut Imam Ahmad, Bazzar, Thabrani, Al- Hafiz Al- Haitsamy, dan Ibn Hajar haditsnya adalah hasan. Al-Hafiz Al-Haitsamy mengatakan semua perawi hadits ini shahih kecuali satu orang, itupun statusnya tsiqah. 'Allamah Ibnu Qayyim berkata: "Sekiranya kanak-kanak (lelaki atau wanita) yang telah mencapai baligh dan kemudian dia mengetahui bahwa bapaknya tidak melakukan aqiqah untuknya, maka dalam hal ini dibenarkan dia (lelaki atau perempuan) melakukan aqiqahnya sendiri. Ini adalah pendapat 'Ata dan Al-Hasan dan pandangan mazhab Syafi'ie." (Tuhfatul Maudud Li Ibn Qayyim Al-Jauziyyah). Dr. Wahbah Az-Zuhaili di dalam kitabnya Fiqh al-Islami Wa Adilatuhu, berpandangan bahwa aqiqah tidak dikhususkan kepada anak ketika kecil, maka ibu bapak perlu melaksanakan aqiqah anak yang lahir walau selepas ia baligh, karena tiada batas akhir bagi ibadah aqiqah.”
Bolehnya Menyembelih Aqiqah / Akikah Di Luar Daerah Tempat Anak DilahirkanApakah hewan aqiqah / Akikah boleh disembelih di luar daerah/kota tempat si anak dilahirkan? Karena di tempat kelahirannya tidak didapatkan orang-orang fakir yang membutuhkan daging, sementara di tempat lain ada orang-orang yang berhak mendapatkan sedekah? Ataukah tidak disyaratkan daging sembelihan aqiqah harus disedekahkan kepada fuqara? Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab: “Tempat penyembelihan aqiqah tidaklah harus di tempat khusus, boleh disembelih di daerah/negeri kelahiran si anak, boleh pula di luar tanah kelahirannya. karena penyembelihan aqiqah ini merupakan amalan qurbah (pendekatan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala) dan ketaatan yang tidak dikhususkan tempatnya. Tentang hewan aqiqah yang telah disembelih, maka hukumnya sama dengan hukum sembelihan kurban (Idul Adha) yaitu disenangi bagi yang mengaqiqahi untuk ikut memakannya, menyedekahkan beberapa bagian dari sembelihan tersebut dan juga dihadiahkan kepada tetangga dan teman-temannya.” (Majmu‘ Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan, 2/572).
Bolehkah Orang Lain Mengurusi Sembelihan Nasikah (Aqiqah / Akikah)?Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur’ah Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah. Diperbolehkan selain wali anak, untuk mengurusi sembelihan nasikah dan tidak ada larangan dalam hal itu. Dalilnya adalah ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Samurah Radhiyallahu ‘anhu. "Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh kelahirannya…” Hukum Melaksanakan Nasikah (Aqiqah / Akikah)Jumhur (kebanyakan) ulama seperti Imam Malik, Syafi’iy, Ahmad, Bukhari dan lain-lain berpendapat bahwa aqiqah tidak wajib akan tetapi sunnah mu’akkadah yang tidak patut ditinggalkan bagi orang yang mampu. Bahkan dengan tegas Imam Syafi’iy mengatakan tentang masalah hukum aqiqah / akikah, apakah dia termasuk sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau bid’ah? Dan apakah hukumnya wajib atau sunnah mu’akkadah? Imam Ahmad sering ditanya tentang hukum aqiqah apakah wajib? Beliau menjawab, “Tidak, Akan tetapi barang siapa yang ingin menyembelih, maka hendaklah ia menyembelih..” Dalam kesempatan yang lain beliau pernah ditanya lagi apakah aqiqah itu wajib, jawab beliau, “Adapun tentang wajibnya (aqiqah) saya tidak mengetahuinya, (dan) saya tidak mengatakan bahwa aqiqah itu wajib..” Dan beliau pun beberapa kali dalam jawabannya tentang hukum aqiqah mengatakan bahwa sesuatu yang paling kuat tentang masalah aqiqah ini ialah hadits yang menyatakan bahwa ” anak itu tergadai dengan aqiqahnya"
|
|
|
Ustadz Menjawab
















