Home Ustadz Menjawab Hukum Nasikah

Hukum Melaksanakan Nasikah (Aqiqah / Akikah)

Jumhur (kebanyakan) ulama seperti Imam Malik, Syafi’iy, Ahmad, Bukhari dan lain-lain berpendapat bahwa aqiqah tidak wajib akan tetapi sunnah mu’akkadah yang tidak patut ditinggalkan bagi orang yang mampu. Bahkan dengan tegas Imam Syafi’iy mengatakan tentang masalah hukum aqiqah / akikah, apakah dia termasuk sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau bid’ah? Dan apakah hukumnya wajib atau sunnah mu’akkadah?
 
Imam Ahmad sering ditanya tentang hukum aqiqah apakah wajib? Beliau menjawab, “Tidak, Akan tetapi barang siapa yang ingin menyembelih, maka hendaklah ia menyembelih..”
Dalam kesempatan yang lain beliau pernah ditanya lagi apakah aqiqah itu wajib, jawab beliau, “Adapun tentang wajibnya (aqiqah) saya tidak mengetahuinya, (dan) saya tidak mengatakan bahwa aqiqah itu wajib..”
Dan beliau pun beberapa kali dalam jawabannya tentang hukum aqiqah mengatakan bahwa sesuatu yang paling kuat tentang masalah aqiqah ini ialah hadits yang menyatakan bahwa ” anak itu tergadai dengan aqiqahnya"
Share/Save/Bookmark
Bookmark and Share
 
Chat Express
Y! Aqiqah Jakarta
Cari Google
Bookmark Us
 
 
Mutiara Ilmu

"Sesungguhnya diantara yg aku khawatirkan menimpa kalian sepeninggalanku: perut-perut kalian, kemaluan-kemaluan kalian dan hawa-hawa nafsu yg menyesatkan."

(HR. Ibnu Abi Ashim dalam Kitabus-Sunnah no. 14)

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday36
mod_vvisit_counterYesterday214
mod_vvisit_counterThis week923
mod_vvisit_counterLast week1479
mod_vvisit_counterThis month5078
mod_vvisit_counterLast month7542
mod_vvisit_counterAll days103941

We have: 1 guests online
Your IP: : 38.107.179.213
 , 
Today: Februari 23, 2012
Pencarian
Login



Review On Alexa Review http://www.aqiqahjakarta.com on alexa.com

Live Statistik

Survei
Binatang ternak yang Anda suka?
 
Iklan

StatistX
RSS Aqiqah Jakarta