Syarat Umur Kambing Aqiqah Akikah (Tidak wajib tahu dan sebut nama)
Dipersyaratkan didalam aqiqah segala sesuatu yang dipersyaratkan didalam qurban: Berupa tercapainya umur dan tidak ada 'aib.
Soal:
Saya punya dua anak perempuan yang besar umurnya 6 tahun dan lainnya 3 tahun. Kemudian saya ingin melakukan aqiqah untuk si besar. Kemudian Ayahku menelepon tukang jagal kemudian membelikanku kambing kibas dengan harga 400 dolar. Akan tetapi si jagal tidak tahu bahwa itu untuk aqiqah, dipotonglah itu kambing di tempat jagalnya dan dia datang ke kami dengan kambing yang sudah dipotong-potong. Akan tetapi saya telah meniatkan penyembelihan tersebut sebagai aqiqah dan aku membagikan dagingnya dengan niat untuk saudara dan fakir miskin. Maka apakah boleh sembelih aqiqah di tempat jagal atau wajib di rumah dan (jugakah wajib) disebutkan nama anak yang diaqiqahkan sebagaimana di qurban? Jikalau tidak boleh, apakah bisa saya jadikan kibas tadi sebagai sedekah kemudian saya beli lagi kibas lain dan saya sembelih? Jikalau saya wajib menyembelih lagi kambing lain, apakah boleh saya beli dua ekor kambing jenis khoruf mengganti satu kambing jenis kibas? Karena harga satu kibas sama dengan dua khoruf kemudian saya sembelih keduanya untuk aqiqah kedua anak perempuanku.
Jawab:
Alhamdulillah. Pertama-tama, tidak dipersyaratkan -agar aqiqah sah ataupun qurban- penyebutan nama pemilik hewan tersebut sebagaimana juga tidak dipersyaratkan pada keduanya disembelih di rumah. Bahkan boleh / mencukupi meski kamu menyembelihnya di negeri lain. Yang terpenting adalah pemiliknya meniatkan bahwasanya itu adalah qurban atau aqiqah dan juga tidak dipersyaratkan tukang jagalnya mengetahui itu adalah untuk aqiqah dan qurban. Atas argumen ini maka sudah sah kibas tadi untuk anak perempuan pertama Kamu.
Yang kedua, aqiqah tidak diwajibkan untuk memotong kambing jenis tertentu. Oleh karena itu sahlah aqiqah itu dari kambing apapun jantan maupun betina. Sebagaiman juga sah dengan kambing jenis dho'n dan ma'iz. Dan hal tersebut berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam: "Anak laki dua ekor kambing, anak perempuan satu ekor. Dan tidak memudhorotkan entah kambingnya jantan atau betina", dishohihkan Al-Albani rohimahullah di "Shohin Sunan At-Tirmidzi".
Akan tetapi dipersyaratkan pada aqiqah semua yang dipersyaratkan di qurban. Jenis kambingnya tidak ada 'aib dan mencapai usia yang cukupnya. Ibnu Qudamah rohimahullah berkata: "Orang yang beraqiqah harus memilih kambing yang jauh dari aib sebagaimana pada qurban. Ringkasnya: Hukum hewan aqiqah sama dengan hukumnya qurban, pada umurnya, bahwa diharamkan adanya 'aib pada kambing aqiqah sebagaimana diharamkannya aib pada kambing qurban...oleh karena itu tidak sah jika lebih kecil dari jadza' untuk jenis dho'n dan satu tahun untuk jenis ma'iz. buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika jalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum, yang cacat yaitu yang telinga dan tanduknya sebagian besar hilang.
Syarat Umur Kambing Aqiqah Akikah
Umur yang cukup untuk aqiqah, lima tahun untuk unta, dua tahun untuk sapi, satu tahun untuk ma'iz, enam bulan untuk dho'n. Atas argumen ini maka tidak mewajibkan engkau memotong yang mahal harganya. Yang terpenting aqiqah tersebut dengan syarat (umur kambing aqiqah) yang mencukupi qurban berupa tercapainya umur dan bebas dari aib. Dan aqiqah yang akan kamu sembelih setelah ini adalah untuk anak wanita yang kecil, adapun anak perempuan yang besar sudah berlalu penjelasannya bahwa si kibas yagn sudah disembelih dinilai sah aqiqahnya.
Untuk tambahan silakan lihat jawaban pertanyaan nomor 41899 dan nomor 82607. Wallahu a'lam.
Diambil lalu terjemahkan oleh Admin dari:
https://islamqa.info/ar/202306.
Disebutkan di artikel mawdoo3.com:
تكون العقيقة سليمةً من أيّ عيب، وهذا عن جمهور العلماء والفقهاء، حيث قال الحافظ ابن عبد البر: (على هذا جمهور الفقهاء أنّه يجتنب في العقيقة من العيوب ما يجتنب في الأضحية). وأمّا ما يُقصد بالعيوب هنا فهي الأمور ذاتها التي تمنع أن يكون هناك إجزاء في الأضحية، وذلك كما نصّ عليه كثير من أهل العلم، حيث قال الإمام مالك: (وإنّما هي - العقيقة - بمنزلة النّسك والضّحايا، لا يجوز فيها عوراء، ولا عجفاء، ولا مكسورة القرن، ولا مريضة...)
Terjemah: Hewan aqiqahnya harus keadaan bebas dari 'aib. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama dan ahli fiqih. Tentang ini Ibnu Abdil Barr berkata: "Terkait persoalan ini jumhur fuqoha menyebutkan bahwasanya hewan aqiqah harus jauh dari aib-aib sebagaimana hewan kurban harus jauh dari aib. Adapun yang dimaksudkan dengan cacat di sini adalah hal-hal yang secara dzatnya mencegah dari sahnya ibadah kurban. Hal ini sebagaimana disebutkan atas pendapat ini para ahli ilmu, berkata Imam Malik: "Sesungguhnya aqiqah ini adalah sekedudukan dengan kurban dan sembelihan, tidak boleh hewannya buta sebelah, pincang, maupun pecah tanduknya, dan tidak pula sakit.
Aqiqah Jakarta adalah penyedia jasa layanan aqiqah dengan jangkauan wilayah DKI Jakarta (Pusat, Selatan, Timur, Utara, Barat) termasuk Bogor, Bekasi, Tangerang, Tangerang Selatan. Kami mulai beroperasi sejak bulan November tahun 2012, dan Alhamdulillah dengan izin Allah terus berjalan di sampai sekarang. Paket kami terdiri dari masakan kambing dan juga nasi box. Harga kambing matang antara Rp 1.000.000 (Paket Hebat) sampai Rp 2.400.000 (Paket Istimewa) dan paket nasi box adalah mulai dari Rp 11.000 per box. Anda mungkin membutuhkan jasa aqiqah tafadol bisa menghubungi:
Pemesanan Aqiqah Jakarta 0821-1000-1009 dan 0812-8389-2550
email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.